NOLMETER.COM - Kementerian Agama akan menggelar Ujian Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) untuk jenjang Wustho. Ujian digelar serentak, dari 16 – 23 Mei 2022.
“Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), ujian akan diikuti lebih dari 33.000 santri pesantren di 28 provinsi,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur.
Menurutnya, ujian ini merupakan amanah Surat Keputusan Dirjen No. 4831 tahun 2018 tentang Rekognisi Lulusan Pondok Pesantren melalui Ujian Kesetaraan. Hasil ujian sekaligus akan menjadi bahan evaluasi pengganti seiring tidak ada Ujian Nasional sejak 2019.
Baca Juga: Raperda Pesantren dan Perumda Transportasi Pakuan Sah Jadi Perda
“Ujian jenjang Wustho ini juga membuka kesempatan bagi lulusan pesantren salafiyah untuk melanjutkan ke pendidikan menengah, sesuai kebutuhan, minat, dan bakatnya,” ujar Waryono.
Dari tracer study yang dilakukan beberapa pesantren salafiyah, lanjutnya, sebagian besar lulusan PKPPS Wustho melanjutkan ke jenjang Ulya. Namun, ada juga yang melanjutkan ke SMA umum, madrasah, maupun sekolah kejuruan.
Kasubdit Kesetaraan pada Direktorat PD Pesantren Rahmawati menambahkan, peserta ujian adalah para santri yang mempunyai rekam jejak lengkap sejak kelas 7, 8, dan 9. Dalam proses persiapan, pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Baca Juga: Ini Tips Memilih Pesantren, Supaya Aman dan Layak Jadi Tempat Pendidikan
“Subdit Kesetaraan juga bermitra dengan Forum Komunikasi PKPPS Indonesia, sebagai bagian dari kendali mutu yang memberikan umpan balik dari pelaksanaan kebijakan,” tuturnya.
“Kami berharap PKPPS dapat meningkatkan eksistensinya di dunia pendidikan Indonesia, melayani masyarakat dengan lebih baik, dan menghasilkan lulusan yang dapat berperan aktif dalam segala bidang pembangunan di masyarakat,” tandasnya.
Artikel Terkait
Untuk Penjaminan Mutu Pesantren, Menag Kukuhkan 9 Kiai sebagai Majelis Masyayikh
Ini Tips Memilih Pesantren, Supaya Aman dan Layak Jadi Tempat Pendidikan
Raperda Pesantren dan Perumda Transportasi Pakuan Sah Jadi Perda
Perkuat Karsa Bogor Berkeadaban, Pemkab Bogor Segera Terbitkan Perda Pondok Pesantren