NOLMETER.COM – Masih teringat jelas di benak mereka, para korban yang mengalami tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada bulan oktober 2022 lalu.
Tragedi Kanjuruhan Tersebut merupakan tragedy sangat mengenaskan dan sasmpai saat ini masih menyisakan duka mendalam bagi sahabat, kerabat, hingga keluarga terdekat.
Tragedi Kanjuruhan ini bermula saat pertandingan sepak bola antara Arema FC Vs Persebaya di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Putrinya Diisukan Menikah Beda Agama, Begini Profil Orang Tua Mikha Tambayong
Saat pertandingan, Arema FC harus menerima kekalahan dengan Persebaya 2 – 3. sontak, para pendukung Arema FC pun kecewa dan mereka berbondong – bonding turun ke lapangan melampiaskan kekecewaan mereka kepada Arema FC.
Kemudian, kericuhan pun tak terelakkan. para penonton memadati bangku penonton hingga ke lapangan dan akhirnya tembakan gas air mata pun mengarah ke bangku penonton dan mengisi isi seluruh stadion dan mereka pun panik dengan hal itu.
Akibat dari tragedi tersebut, terdapat 134 orang meninggal dunia karena patah tulang, trauma di kepala dan leher hingga asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang dalam laporan tersebut. Selain itu, ada pula ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.
Dilansir jatim.antaranews.com, anggota Komnas HAM Choirul Anam menegaskan bahwa di dalam stadium tersebut terjadi penembakan gas air mata yang menyebabkan kericuhan hingga menimbulkan penghimpitan bangku penonton yang menimbulkan banyaknya korban berjatuhan.
“Kami tegaskan bahwa insiden tersebut disebabkan adanya tembakan gas air mata arah tribun ke penonton. lantas, apakah Komnas HAM memiliki data? punya dokumentasinya? Kami punya. hal ini memperjelas dari video yang kami punya sebagai kunci guna menggambarkan posisi gas air mata sampai proses kematian. bagi kami ini cukup clear”. Jelasnya terkait tragedi tersebut.
Baca Juga: Tanpa Kehadiran Ibu, Mikha Tambayong Menangis di Hari Pernikahannya
Kejadian itu pun dibawa ke ranah pengadilan ke Majelis Hakim Pengadila Negeri Surabaya. berdasarkan saksi dan bukti fisik yang dimiliki pihak terkait, memutuskan tiga terdakwa.
Mereka adalah Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.
Kemudian diikuti pula dengan pelaku yg lain yang terlibat dengan tragedi Kanjuruhan. diantaranya ada Abdul Haris selaku Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer.
Sampai saat ini, persidangan masih berlangsung, namun belum dapat menuntaskan permasalahannya dengan cepat walau barang bukti telah ada.
Baca Juga: Mey Chan Beri Panggilan Maia Estianty Kuda Lumping, Ini Alasannya
Artikel Terkait
Presiden Berduka atas Tragedi di Kanjuruhan, Minta Liga 1 Dihentikan Sementara
Soal Tragedi Kanjuruhan Malang YLBHI Pertanyakan Pengunaan Gas Air Mata Yang Dilarang FIFA
Ini Dia Pernyataan Sikap YLBHI Tentang Tragedi Kanjuruhan Selengkapnya
Tragedi Kanjuruhan Belum Ada Kejelasan! Momen Korban Rayakan Ultah Tanpa Ortu Ini Bikin Netizen Tersentuh