Direktur Indosurya Dibebaskan dari Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasaba, Korban: Dimana Keadilan?

- Jumat, 27 Januari 2023 | 19:28 WIB



 

NOLMETER.COM - Kasus penggelapan dana nasaba Indosurya, kembali disidang putusan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 24 Januari 2023 lalu.

Penggelapan dana nasaba yang melibatkan Direktur Indosurya Henry Surya, membuat para nasaba yang menjadi korban meminta hakim agar kasus tersbut diputuskan dengan adil.

Namun, dalam putusan lanjutan kasus penggelapan dana nasaba Indosurya ini membuat para korban kecewa dengan keputusan hakim.

Baca Juga: Kasus Indosurya, Terdakwa Divonis Bebas, Korban: Dimana Keadilan?

Pasalnya, Direktur Koperasi Simpan Pinjam itu, Henry Surya dibebaskan dari status tersangkanya di dalam sidang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat pada Selasa, 24 Januari 2023.

Henry Surya bersama June Indira dan Suwito Ayub, merupakan tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong KSP Indosurya.

Kasus ini berawal pada Februari 2020 beberapa nasabah mendapatkan surat bahwa uang simpanan tidak bisa dicairkan (deposito).

Uang tersebut bisa dicairkan dalam 4 tahun ke depan, sesuai dengan nominal uang yang nasabah tersebut simpan.

Mereka sempat ditahan, pada maret 2020, kemudian dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp.200 Miliar serta kurungan subsider satu tahun penjara.

Dalam kasus Indosurya ini, telah melakukan penggelapan uang Rp 106 Triliun dari nasabahnya.

Namun pada sidang lanjutan, yang diselenggarakan pada Selasa, 24 Januari kemarin, Henry Surya dinyatakan dibebaskan oleh Hakim.

Pada sidang itu Hakim menyebutkan bahwa kasus ini bukan tindak pidana, melainkan perdata.

Baca Juga: Lama Tidak Terlihat, Begini Nasib Aji Yusman Sekarang

Pada sidang sebelumnya juga June Indria resmi dibebaskan dari hukuman.

Para korban yang menyaksikan keputusan tersebut, sontak histeris karena kecewa.

Mereka juga mempertanyakan sikap hakim yang tidak bertindak tegas dalam hal tersebut.

Aliansi Korban Penipuan KSP Indosurya itu pun mempertanyakan dimana keadilan.

Keadilan yang seharusnya menuntut seadil adilnya dinilai tak serius menyikapi hal tersebut.

Dimana angka nominal kerugiannya mencapai Triliunan Rupiah, dan korban sebanyak 23.000 nasabah.

Dari 23.000 nasabah diantaranya seorang model top kenamaan Indonesia yakni Patricia Gouw.

Dia syok, dengan keputusan hakim, yang dinilai kurang adil, dalam unggahan video Story-nya ia mengatakan bahwa dia speechless.

"Sumpah, yah keputusannya sudah keluar and you know what? Guwe speechless banget, oh indo, oh indo".

Sangat disayangkan, ketika seorang maling ayam saja dihukum dengan begitu berat.

Sedangkan yang merampas uang Triliunan Rupiah dibebaskan.

Korban: "Dimana letak keadilan di Negeri ini?"***

Editor: Raira Sari

Sumber: instagram/faktanyagoogle

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X