NOLMETER.COM - Kasus Indosurya, kembali ditindak lanjuti dalam sidang keputusan.
Korban berharap kasus Indosurya ini dapat diputuskan seadil-adilnya.
Namun setelah sekian lama menunggu kelanjutan sidang kasus Indosurya ini korban harus menelan kekecewaan.
Pasalnya, Menkan Direktur Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya dibebaskan dari status tersangka.
Baca Juga: Lama Tidak Terlihat, Begini Nasib Aji Yusman Sekarang
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 24 Januari 2023.
Henry Surya bersama June Indira dan Suwito Ayub, merupakan tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong KSP Indosurya.
Kasus ini berawal pada Februari 2020 beberapa nasabah mendapatkan surat bahwa uang simpanan tidak bisa dicairkan (deposito).
Uang tersebut bisa dicairkan dalam 4 tahun kedepan, sesuai dengan nominal uang yang nasabah tersebut simpan.
Mereka sempat ditahan, pada maret 2020, kemudian dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp.200 Miliar serta kurungan subsider satu tahun penjara.
Dalam kasus Indosurya ini, telah melakukan penggelapan uang Rp 106 Triliun dari nasabahnya.
Namun pada sidang lanjutan, yang diselenggarakan pada Selasa, 24 Januari kemarin, Henry Surya dinyatakan dibebaskan oleh Hakim.
Baca Juga: Deretan Ide Usaha yang Menjanjikan Di Tahun 2023, Ada yang Bermodal Nol Rupiah!
Pada sidang itu Hakim menyebutkan bahwa kasus ini bukan tindak pidana, melainkan perdata.
Pada sidang sebelumnya juga June Indria resmi dibebaskan dari hukuman.
Para korban yang menyaksikan keputusan tersebut, sontak histeris karena kecewa.
Mereka juga mempertanyakan sikap hakim yang tidak bertindak tegas dalam hal tersebut.
Aliansi Korban Penipuan KSP Indosurya itu pun mempertanyakan dimana keadilan.
Keadilan yang seharusnya menuntut seadil adilnya dinilai tak serius menyikapi hal tersebut.
Dimana angka nominal kerugiannya mencapai Triliunan Rupiah, dan korban sebanyak 23.000 nasabah.
Dari 23.000 nasabah diantaranya seorang model top kenamaan Indonesia yakni Patricia Gouw.
Dia syok, dengan keputusan hakim, yang dinilai kurang adil, dalam unggahan video storynya ia mengatakan bahwa dia speechless.
Baca Juga: Inilah Jawaban Ridwan Kamil Ketika Ditanya 5 Pemimpin Dan Arti Kepemimpinan!
"Sumpah, yah keputusannya sudah keluar and you know what? Guwe speechless banget, oh indo, oh indo".
Sangat disayangkan, ketika seorang maling ayam saja dihukum dengan begitu berat.
Sedangkan yang merampas uang Triliunan Rupiah dibebaskan.
Korban: "Dimana letak keadilan di Negeri ini?"***
Artikel Terkait
Namanya Tak Diketahui Bunda Corla, Melaney Ricardo Mau Ubah Nama Instagram
Artis Senior Jenny Rachman, Siap Beradu Akting Lagi setelah Sekian Lama Vakum?
Deretan Ide Usaha yang Menjanjikan Di Tahun 2023, Ada yang Bermodal Nol Rupiah!
Lama Tidak Terlihat, Begini Nasib Aji Yusman Sekarang
Viral Pria Ini Mendadak Balik Kampung di Klaten Usai Hilang 25 Tahun Karena Takut Sunat