Unjuk Rasa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Anggota DPR : 9 Tahun Mau Apa?

- Jumat, 20 Januari 2023 | 15:00 WIB
 Unjuk Rasa Masa Jabatan Kepala Desa  (Twitter / @EkoSandjojo)
Unjuk Rasa Masa Jabatan Kepala Desa (Twitter / @EkoSandjojo)



NOLMETER.com - Ribuan pengurus desa dari banyak daerah melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR pada 17 Januari 2023 lalu.

Unjuk rasa yang dilakukan ini menuntut Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa.

Aksi unjuk rasa pengurus desa ini meminta Pemerintah dan DPR memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca Juga: Rayakan Imlek! PKB : Jaga Pluralisme, Kebhinekaan dan Kebangsaan

Mereka mengancam akan melakukan aksi damai besar-besaran jika masa jabatan kepala desa tidak segera direvisi oleh Pemerintah maupun DPR.

Alasan para kepala desa menuntut revisi masa jabatan untuk diperpanjang yaitu masa jabatan 6 tahun tidak cukup untuk melakukan pembangunan di desa.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman, mengatakan alasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan yang kuat untuk memperpanjang masa jabatan kades.

"jabatan tetap enam tahun, (jabatan) sembilan tahun, untuk apa?," ujarnya (23/11/2022).

Endro berpendapat bahwa solusi pembangunan desa seharusnya tidak berdasarkan pada per individu kades selama menjabat, akan tetapi pada sistem yang berkelanjutan sehingga pembangunan tidak berhenti ketika kades sudah selesai masa jabatannya.

Baca Juga: Viral! Pengemis Online Guyur Air, Tiktok Minta Pengguna Laporkan Jika Melihat Aksi Pengemis Online Ini

Baca Juga: Agnes Monica Bertemu Dengan Sepasang Pelajar yang Jago Dansa

"Kesinambungan pembangunan bukan bertumpu pada per orangan, tapi pada sistem demokrasi," tambah Endro (23/11/2022).

Selanjutnya, menurut ia para perangkat desa seharusnya lebih ditingkatkan perannya sehingga pembangunan yang dilakukan lebih matang.

Bagaimana menurut kalian? Apa masa jabatan kepala desa perlu diperpanjang? ***

Editor: Raira Sari

Sumber: YouTube / @DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X