Jokowi Minta UU Perampasan Aset Koruptor Segera diSAHkan, DPR Pura-Pura Tak Tau

- Selasa, 30 Mei 2023 | 02:38 WIB
Jokowi Presiden Indonesia (Instagram jokowi)
Jokowi Presiden Indonesia (Instagram jokowi)

NOLMETER- UU Perampasan Aset untuk para koruptor telah diinisiasi sejak tahun 2003, dan masuk ke daftar Prolegnas pada periode ke-2 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

UU Perampasan aset untuk para koruptor juga masuk ke dalam Prolegnas periode 2020-2024 dan masuk ke dalam program Presiden Jokowi.

Namun UU Perampasan aset untuk para koruptor masih belum masuk ke dalam Prolegnas prioritas sehingga pembahasannya masih ditunda.

Baca Juga: Desta dan Natasha Rizky Hadir Dalam Sidang Pertama Kasus Perceraiannya

Maka dari itu, melalui Menteri PUPR, Presiden Jokowi mendesak DPR agar UU perampasan Aset para koruptor segerah diSAHkan.

UU Perampasan aset harus segera diSAHkan oleh DPR, karena UU ini memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi.

UU Perampasan aset dapat memberikan wewenang kepada pihak penegak hukum untuk menyita dan mengambil kembali aset yang dicuri para koruptor.

Baca Juga: Hoki Sekali! Momen Nonton Konser Blackpink, Ashanty bertemu Dengan Ibunda Lisa

Sehingga para koruptor tidak bisa lagi menikmati hasil korupsi yang dilakukan.

Pengesahan RUU perampasan aset juga dapat menjadi akses positif untuk meningkatkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah dan penegak hukum terkhususnya KPK.

Dengan adanya UU perampasan aset KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi lebih memiliki power untuk mengadili para tikus berdasi.

Baca Juga: Bingung Cari Kerja Karena Ga Kuliah? Ini Rekomendasi Pekerjaan Buat Kamu

Dalam UU Perampasan asset, bentuk aset yang dirampas tidak hanya yang berkaitan dengan kasus korupsi saja.

Tetapi dapat digunakan dalam tindak pidana umum yang ancaman pidana penjara mencapai 4 tahun ke atas dengan nominal asset yang dirampas minimal Rp 100 juta.

Halaman:

Editor: Sekar Andini

Sumber: Berbagai Media

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X