NOLMETER- UU Perampasan Aset untuk para koruptor telah diinisiasi sejak tahun 2003, dan masuk ke daftar Prolegnas pada periode ke-2 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
UU Perampasan aset untuk para koruptor juga masuk ke dalam Prolegnas periode 2020-2024 dan masuk ke dalam program Presiden Jokowi.
Namun UU Perampasan aset untuk para koruptor masih belum masuk ke dalam Prolegnas prioritas sehingga pembahasannya masih ditunda.
Baca Juga: Desta dan Natasha Rizky Hadir Dalam Sidang Pertama Kasus Perceraiannya
Maka dari itu, melalui Menteri PUPR, Presiden Jokowi mendesak DPR agar UU perampasan Aset para koruptor segerah diSAHkan.
UU Perampasan aset harus segera diSAHkan oleh DPR, karena UU ini memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi.
UU Perampasan aset dapat memberikan wewenang kepada pihak penegak hukum untuk menyita dan mengambil kembali aset yang dicuri para koruptor.
Baca Juga: Hoki Sekali! Momen Nonton Konser Blackpink, Ashanty bertemu Dengan Ibunda Lisa
Sehingga para koruptor tidak bisa lagi menikmati hasil korupsi yang dilakukan.
Pengesahan RUU perampasan aset juga dapat menjadi akses positif untuk meningkatkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah dan penegak hukum terkhususnya KPK.
Dengan adanya UU perampasan aset KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi lebih memiliki power untuk mengadili para tikus berdasi.
Baca Juga: Bingung Cari Kerja Karena Ga Kuliah? Ini Rekomendasi Pekerjaan Buat Kamu
Dalam UU Perampasan asset, bentuk aset yang dirampas tidak hanya yang berkaitan dengan kasus korupsi saja.
Tetapi dapat digunakan dalam tindak pidana umum yang ancaman pidana penjara mencapai 4 tahun ke atas dengan nominal asset yang dirampas minimal Rp 100 juta.
Artikel Terkait
Berkas Perkara Lengkap, Akhirnya Mario Dandy dan Lukas Siap di Adili
Geger Penampakan Matahari Berwarna Merah Darah di Amerika Serikat, Ini Penyebab Utamanya!
Berita Ridwan Kamil Terbaru, Dari Maju Pilgub 2024 Hingga Peringatan 1 Tahun Meninggalnya Eril
Inginkan Duet Prabowo-Ganjar Dalam Pilpres 2024 Jokowi Dihadang PDIP
Maju Sebagai Caleg Dari Dua Partai, Ini Jawaban 'Nyeleneh' Aldi Taher