Berkas Perkara Lengkap, Akhirnya Mario Dandy dan Lukas Siap di Adili

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:05 WIB
Mario Dandy Satrio (Pinterest/byane)
Mario Dandy Satrio (Pinterest/byane)

NOLMETER.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa berkas perkara yang melibatkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora telah dinyatakan lengkap atau disebut sebagai P21.

Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan oleh pihak kepolisian telah selesai dan telah memadai untuk proses peradilan.

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, juga memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut.

Baca Juga: 41 Santriwati Asal NTB diperkosa Pimpinan Pondoknya Sendiri, Modus Masuk Surga Hingga Adakan Kelas Seks

Ia merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kerja keras dan pengawasan yang dilakukan dalam proses hukum ini.

Melissa juga mengungkapkan kesiapannya untuk bertemu dengan Mario dan Shane di persidangan.

Melalui akun Twitternya, Melissa menulis, "Alhamdulillah P21. Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @KejatiDKI @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini."

Baca Juga: Guru AI Mundur dari Google Mundur : Khawatir Bahaya di Masa Depan

Melissa juga menyebutkan nama ayah David dalam cuitannya, menunjukkan dukungan dari keluarga terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy Satriyo adalah pasal primer 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap Shane Lukas adalah pasal primer 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Baca Juga: Tumpulnya Hukum di Indonesia, Laporkan Suami KDRT Keduanya Jadi Tersangka

Dengan penetapan berkas perkara sebagai P21, artinya proses hukum akan segera dilanjutkan di pengadilan. Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menghadapi sidang di meja hijau untuk menjalani proses peradilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keputusan akhir mengenai kasus ini akan ditentukan oleh pengadilan setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan pendapat dari pihak terkait.***

Halaman:

Editor: Bayu Dhika Pratama

Sumber: Instagram @vivacoid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X