41 Santriwati Asal NTB diperkosa Pimpinan Pondoknya Sendiri, Modus Masuk Surga Hingga Adakan Kelas Seks

- Kamis, 25 Mei 2023 | 15:35 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (pinterest/world atlas)
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (pinterest/world atlas)

 

NOLMETER.COM - Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), diguncang oleh berita mengejutkan tentang dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial HSN dan LMI yang ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap 41 orang santriwati

Pimpinan pondok pesantren di NTB tersebut diduga melakukan aksi bejat ini dengan modus janji masuk surga serta mengadakan kelas seks.

Kejahatan seksual yang dilakukan terhadap santriwati ini menggemparkan masyarakat setempat.

 Baca Juga: Lecehkan dan Perkosa Mahasiswa, Oknum Dosen Universitas Andalas Berinisial KC Masih Berkeliaran

Kejadian Ini ramai lantaran sangat tidak terpujinya sikap pimpinan pondok pesantren itu. Para pemimpin pondok yang seharusnya mengajarkan perilaku baik kepada santrinya, malah berbuat asusila.

Badaruddin, Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB yang menjadi kuasa hukum para korban, memberikan keterangan bahwa HSN sampai membuka 'kelas pengajian seks'. 

Para peserta kelas ini merupakan santriwati yang menjadi target pelaku. Badaruddin menyatakan, "Jadi korban lupa itu pengajian tentang apa.

Yang jelas, pelaku sengaja membuka pengajian seks kepada korban-korban yang dia bidik untuk dicabuli." Hal ini dilaporkan oleh detikBali pada Selasa, 23 Mei 2023. 

Lebih lanjut, dalam kelas pengajian tersebut, para santriwati yang berusia antara 15 hingga 16 tahun diajarkan bagaimana berhubungan intim.

Badaruddin mengungkapkan bahwa beberapa santriwati telah menjadi korban pemerkosaan oleh HSN. 

Aksi bejat yang dilakukan oleh HSN diduga telah terjadi sejak tahun 2012. "Jadi hampir semua proses pencabulan yang dilakukan oleh HSN itu sama. Bahkan ada korban yang sudah digauli lebih dari tiga kali," katanya.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Osman, menjelaskan bahwa HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu, 17 Mei. Sementara itu, LMI ditahan pada Selasa, 9 Mei. 

Nicolas menyatakan bahwa LMI diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati dengan menggunakan janji masuk surga sebagai alat penggoda.

Halaman:

Editor: Bayu Dhika Pratama

Sumber: Instagram @Jogjauncover

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X