Jadi Anak Perempuan Pertama di LPKA, Bagaimana Nasib AG Dalam Tahanan?

- Rabu, 12 April 2023 | 20:16 WIB
AG dan Mario Dandy (tangkapan layar instagram @mariodandysh)
AG dan Mario Dandy (tangkapan layar instagram @mariodandysh)

NOLMETER.COM – AG mantan kekasih Mario Dandy divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David.

Hakim telah memutuskan AG akan menjalani masa tahanan selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.

Vonis AG dalam kasus David dibacakan oleh Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 April 2023.

Ahmad Sofian merupakan Ahli Pidana Anak, mengatakan Indonesia saat ini belum menyediakan LPKA khusus anak perempuan.

Baca Juga: Keistimewaan 10 Malam Terakhir Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Ahmad Sofian juga mengatakan kemungkinan akan dibuat blok sel khusus anak perempuan untuk penahanan AG.

Jadi, AG adalah anak perempuan pertama yang akan dipenjara di LPKA. Namun, ada kemungkinan mantan kekasih Mario Dandy itu ditempatkan di lembaga pemasyarakatan perempuan dewasa.

Sementara dalam UU No 11 Tahun 2012, AG anak yang berkonflik dengan hukum ditekankan kepada rehabilitas, pemulihan, serta asimilasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sebab itu, seharusnya AG dapat menjalani pemulihan psikologi, mental dan memperbaiki perilakunya di LPKA.

Baca Juga: Kajian Ramadhan : Simak Selengkapnya Niat Zakat Fitrah dan Doa Setelah Zakat Fitrah

Namun, apa itu LPKA?

LPKA merupakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, yaitu tempat anak berusia 12 sampai 18 tahun menjalani pidana (anak yang berurusan dengan hukum).

AG akan ditahan di LPKA, yang mana adalah unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah HAM dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum.

LPKA adalah tempat pengganti Lembaga Pemasyarakatan Anak (lapas khusus anak) selama ada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman:

Editor: Nur Nabila

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X