Vonis Anak AG Yang diJatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan, Begini Tanggapan Komnas Anak!

- Selasa, 11 April 2023 | 15:33 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (YouTube/Intens Investigasi)
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (YouTube/Intens Investigasi)

NOLMETER.COM - Anak AG pelaku anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Anak AG terus bergulir hingga kini telah menjalani vonis persidangan atas tindakannya yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Anak AG merupakan anak yang dianggap sebagai pelaku pembisik hingga penganiayaan itu terjadi yang dilakukan oleh pelaku utama yakni Mario Dandy.

Baca Juga: Trending! Momen Kebersamaan Pertemuan Inul Daratista dan Mas Adam Mengabulkan Keinginan David Ozora!

Selain anak AG dan Mario Dandy yang merupakan pelaku utama, dan satu orang lagi sebagai perekam aksi penganiayaan tersebut, yakni Shane Lukas.

Kasus persidangan anak AG memang lebih cepat dari pada dua pelaku lain yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

Anak AG sebelumnya menjalani sidang tersebut dengan dihadiri beberapa saksi dan ahli.

Baca Juga: Update! Beginilah Kondisi David Ozora Terbaru Yang Di Ungkap Sang Ayah Jonathan Latumahina

Yang dilakukan secara tertutup, lalu mendapatkan vonis Jaksa selama empat tahun masa tahanan.

Hingga sidang Vonis Hakim itu, menjatuhi hukuman kepada pelaku anak AG ini 3 tahun 6 bulan masa tahanan.

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu membuat banyak sorotan dari berbagai kalangan, apalagi pelaku anak dibawah umur yang terlibat didalamnya.

Baca Juga: Update Kondisi Terbaru David Ozora, Kuasa Hukum David, Mellisa : Sudah Membaik Tapi?

Termasuk salah satunya Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, yang menurutnya ini adalah keputusan Hakim Tunggal yang tepat.

Karena bukan Hakim yang memberatkan tetapi kondisi dari sang korban penganiayaan yakni David Ozora.

Halaman:

Editor: Bayu Dhika Pratama

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X