WOW ! Mendag Memusnahkan pakaian Impor dan Bekas Senilai Rp 10 Miliar

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:30 WIB
Thrifting baju (Instagram @cirebonthriftday)
Thrifting baju (Instagram @cirebonthriftday)

NOLMETER.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia, melakukan pemusnahan pakaian impor dan bekas pada (17/3/2023).

Pemusnahan pakaian impor dan bekas itu sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp 10 miliar di Pekanbaru, Riau.

Langkah pemusnahan pakaian impor dan bekas ini diambil untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan juga untuk mendukung industri dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan respons atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kamu Rutin Olahraga? Ini Rekomendasi Olahraga Saat Puasa yang Boleh Dilakukan

Kemendag telah secara rutin melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Selain itu, tindakan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi yang menegaskan bahwa industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor.

Pakaian, sepatu, dan tas bekas juga dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selanjutnya, Kemendag akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan mendukung usaha mikro kecil dan menengah.

Menteri Perdagangan juga menekankan bahwa produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga dapat menekan peredaran pakaian bekas.

Dalam rangka mendukung industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Program Peningkatan Ekonomi Masyarakat (PEM) dan Program Nasional Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PONDER).

Melalui program-program tersebut, diharapkan mampu memberikan dukungan dan kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang dan bersaing di pasar global.

Dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh Kemendag ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan kualitas produk yang dikonsumsi dan mendukung produk dalam negeri serta usaha mikro kecil dan menengah.

Selain itu, diharapkan juga dapat menekan peredaran barang bekas yang tidak sesuai ketentuan dan membuka peluang bagi industri dalam negeri untuk berkembang dan bersaing di pasar global.***

Halaman:

Editor: Nur Nabila

Sumber: Instagram @undercover.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X