NOLMETER.COM – Dunia Pendidikan dihebohkan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana Bali hingga membuatnya menjadi tersangka.
Bagaimana tidak, kasus korupsi yang menyangkut diri Rektor Universitas Udayana Bali hingga menjadi tersangka bukan kecil besaran korupsinya.
Bahkan Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana Bali itu mencoreng nama baik Universitas Udayana karena dirinya menjadi tersangka.
Dilansir dari Instagram @catchmeid, besaran korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana Bali adalah sebesar 443 miliar.
Adapun hasil korupsi tersebut didapat dari sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023.
Semua itu bermula saat adanya desas – desus terkait masalah UKT hingga SPI yang Menjadi buah bibir mahasiswa dan masyarakat Bali khususnya.
Sampai pada desas – desus itu menjadi laporan bagi Kejaksaan Tinggi Bali sesuai pada unggahan di Instagram @catchmeid hari ini, 15 Maret 2023.
Adapun Dalam proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali adalah menyelidiki laporan tersebut mulai dari mahasiswa dan para pegawai Unud.
Tak hanya itu saja, Pihak Kejaksaan Tinggi Agung juga melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa barang dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dari sanalah, Kejaksaan Tinggi Agung menyimpulkan bahwa benar adanya tindak korupsi yang bersumber dari SPI dilakukan oleh pejabat kampus.
Dari pejabat kampus yang dimaksud Adalah Rektor Universitas Udayana Bali yang menjadi tersangka beserta dengan tersangka lainnya yang berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Adapun modus operandi yang mereka lakukan berupa pungutan biaya tanpa dasar ke mahasiswa baru Unud.
Parahnya dari Tindakan jahat tersebut, sebanyak 320 mahasiswa baru menjadi korban dengan nilai rata – rata kerugian mencapai 10 juta rupiah.
Dari hasil kerugian yang diterima korban sebanyak 10 juta dari jumlah rata – ratanya, jika ditotalkan ada mencapai 3,8 miliar.
Pihak Kejati Bali belum mengeluarkan surat perintah penangkapan, namun mereka sudah menerbitkan surat pencekalan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri.***
Artikel Terkait
BNPT Jalin Kerjasama Dengan Universitas Udayana, Libatkan Mahasiswa Cegah Radikalisme Melalui Lomba Microblog
Rektor IPB University Mendapat Gelar Kehormatan Joguru Malamo Dari Sultan Ternate
Rektor IPB University dan Gubernur Jabar Lepas Kopi Cikajang untuk Ekspor ke 8 Negara
UTBK SBMPTN 2022 Tinggal Hitungan Hari, Ini Pesan Rektor Unpad