NOLMETER.COM - Kasus Pembunuhan Brigadir J terus berjalan, hingga kini berada dalam jalan baru dari keberlanjutan kasusnya.
Kasus Pembunuhan Brigadir J ini memang selalu menjadi sorotan tajam masyarakat Indonesia, yang di awal pemberitaan adalah kasus tembak menembak antar polisi.
Dalam kasus Pembunuhan Brigadir J ini para terdakwanya telah mendapatkan vonis masing-masing bahkan para polisi yang menjadi perintang menyidikan pun telah mendapat vonis.
Baca Juga: Ramai Jadi Perbincangan di Twitter, Jerome Polin Meminta Maaf, Gara-gara Ulah ini
Akan tetapi dari para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini hanya Richard Eliezer yang tak mengajukan banding terhadap vonis hakim.
Kuasa Hukum Richard Eliezer mengatakan bahwa vonis ringan yang diberikan terhadap Richard Eliezer sudah dianggap cukup.
Dan dengan vonis 1 tahun dan 6 bulan itu sudah cukup ringan dan tak ada niatan untuk ajukan banding.
Adapun untuk kubu Ferdy Sambo CS sepakat untuk mengajukan banding atas vonis yang mereka terima.
Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi harus menelan pil pahit atas putusan majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Karena keduanya dijatuhi hukuman yang maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, dan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh hakim.
Bahkan menurut kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menyebutkan bahwa hal-hal perkara dari hakim itu kebanyakan adalah berupa asumsi.
Atas hal itu Ferdy Sambo CS pun mantap mengajukan untuk Banding.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Kubu Ferdy Sambo CS itu telah mengajukan banding.
Artikel Terkait
Komnas HAM Kritik Hukuman Mati Ferdy Sambo, Asrul Sani: Anda Bagian dari Negara, Bukan?
Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Berharap Hukuman Mati Dihapuskan, Mahfud MD: Biarin saja!
Nikita Mirzani Kritik Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawa Orang
Gestur Para Terdakwa Kasus Ferdy Sambo, Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi:Banyak Bohongnya apalagi...