SD Muhammadiyah Pakel Borong Piala dan Jadi Juara Umum dalam Lomba MTQ se-Kemantren Umbulharjo

- Sabtu, 2 September 2023 | 07:30 WIB
Peserta Lomba MTQ se-Kemantren Umbulharjo di SD Muhammadiyah Pakel (Guru SD Muh Pakel / @Luckman Fatah)
Peserta Lomba MTQ se-Kemantren Umbulharjo di SD Muhammadiyah Pakel (Guru SD Muh Pakel / @Luckman Fatah)

NOLMETER.COM - Musabaqah Tilawatil Quran, sering disingkat sebagai MTQ, adalah kompetisi resmi dalam membaca dan menghafal Al-Quran, serta kompetisi bidang lain yang berkaitan dengan Al-Qur’an.

MTQ diadakan di berbagai tingkat, mulai dari tingkat desa atau kecamatan hingga tingkat provinsi, nasional, atau bahkan internasional.

Ini memberikan kesempatan bagi peserta dari berbagai latar belakang dan tingkat kemampuan untuk berpartisipasi.

Baca Juga: 31 Agustus Diperingati Sebagai Hari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

MTQ tidak hanya sekadar kompetisi, tetapi juga menjadi wadah untuk menyebarkan nilai-nilai agama dan menginspirasi umat Muslim untuk lebih mendekatkan diri kepada Al-Quran.

Kelompok Kerja Guru (Guru) PAI se-kemantren Umbulharjo mengadakan Lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) bagi pelajar sekolah umum tingkat SD se-Kemantren (dibaca : Kecamatan) Umbulharjo Kota Yogyakarta dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 bertempat di SD Muhammadiyah Pakel.

Kegiatan lomba MTQ se-kemantren Umbulharjo bertujuan untuk seleksi peserta yang akan mengikuti MTQ jenjang lanjut yakni ke tingkat Kota Yogyakarta mewakili kemantren Umbulharjo.

Baca Juga: Daur Ulang Kreatif: Mengubah Limbah Menjadi Karya Seni dan Produk Berguna

Seluruh sekolah se-kemantren Umbulharjo dapat mengikuti kompetisi ini dengan maksimal mengirimkan perwakilan 2 siswa dana tau 2 grup untuk lomba berkelompok.

Terdapat 16 cabang lomba MTQ, diantaranya yakni :

1. Musabaqah Tilawatil Qur'an Putra

Baca Juga: 7 Makanan Legendaris di Yogyakarta yang Wajib Kamu Coba!

2. Musabaqah Tilawatil Qur'an Putri

3. Musabaqah Hifdzil Qur'an Putra

Halaman:

Editor: Sekar Andini

Sumber: Guru SD Muh Pakel / @Luckman Fatah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X