NOLMETER.com - Kunjungan kerja (kunker) Komisi XI DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, diadakan pada Jumat, 18 November 2022.
Dalam kunker tersebut Komisi XI DPR RI bertemu dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pertemuan Komisi XI dengan BPDPKS itu guna membicarakan aturan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pidato Tentang Ciri-ciri Pemimpin yang Dibutuhkan Indonesia
Anggota Komisi XI Sihar Sitorus mengatakan dalam peraturan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi.
Yaitu adanya surat keterangan bahwa lahan tidak berdiri di atas lahan gambut mau oun hutan, dan tidak tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU).
Kedua syarat tersebut akan membatasi masyarakat yang tidak dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal ini tentu menyulitkan masyarakat dan juga berpengaruh terhadap ketersediaan sawit.
Peraturan tersebut akan menjadikan PSR bersifat enklusif. Dana PSR dari pemerintah pun akhirnya hanya akan dinikmati sebagian masyarakat saja. Hal ini tentu akan mengganggu sinergitas antara masyarakat dan pemerintah.
Adapun komoditas kelapa sawit tidak hanya digunakan untuk minyak goreng, tetapi juga biodiesel.
Artikel Terkait
Perkenalkan, Stephanie Frappart Wasit Perempuan dan Ofisial Pertama di Piala Dunia 2022 Qatar
Presiden Jokowi Pidato dalam Silaturahmi dengan Relawan Nusantara Bersatu
Presiden Jokowi Pidato Tentang Titik-titik Baru Pertumbuhan Ekonomi yang Pesat Setelah Ada Infrastruktur
Presiden Jokowi Pidato Indonesia Tetap Tumbuh dan Berhasil Kendalikan Harga di Tengah Resesi Global