"Selama dua tahun ini enggak naik upah minimum. Oleh karena itulah tadi kami sampaikan ke Pak Heru usulan kami bahwa formula dari PP 36/2021 itu perlu diubah sehingga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari," ujar Hermanto Ahmad.
Selain itu, KSPSI juga mendorong agar Dewan Pengupahan difungsikan kembali untuk merumuskan penetapan upah dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun PDB nasional.
Baca Juga: PSSI Apresiasi Kepala Daerah yang Bantu Tim Nasional
"Kenapa? Karena PDRB masing-masing daerah memiliki tingkat kemampuan ekonomi daerah masing-masing dan juga tingkat daya beli masing-masing. Atas dasar itu, sekurang-kurangnya inflasi plus PDB atau PDRB itu formula untuk kenaikan upah tahun ini. Itu harapannya saya kira," ungkap Wakil Presiden KSPSI Abdullah.***
Artikel Terkait
BBM Naik, Pemerintah Putuskan Alihkan Subsidi BBM untuk Bantuan Tepat Sasaran
Ini Langkah Kemenhub Menangani Dampak Kenaikan BBM
Harga BBM Naik, 43.353 Warga di Kota Bogor Segera Dapat BLT
Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM