NOLMETER.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan _Flight Information Region_ (FIR) Indonesia dan Singapura.
Menurut Kepala Negara seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," ujar Presiden, Kamis, 8 September 2022.
Baca Juga: Yura Yunita Bahagia Album Tutur Batin Tembus 100 Juta Pendengar di Spotify
Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura.
Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.
"Ini menambah luasan _FlIght Information Region_ (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," imbuhnya.
Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Ajak Presiden Ferdinand Marcos Jr Ke Gedung Sarinah
Presiden Lantik Azwar Anas Sebagai Menpan-RB Gantikan Tjahjo Kumolo
Presiden Nilai Azwar Anas Miliki Rekam Jejak Jelas dan Banyak Inovasi
Presiden Harapkan Peran Aktif Pemda untuk Intervensi Potensi Kenaikan Inflasi