NOLMETER.COM - Jelang Idul Adha, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air. Hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat.
“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, (23/6) seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Kebijakan Tangani PMK Ternak di Tanah Air
“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Membeli Hewan Kurban Aman Saat Wabah PMK , Ini Tips Dari Pakar UGM
“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambahnya.
Artikel Terkait
Membeli Hewan Kurban Aman Saat Wabah PMK , Ini Tips Dari Pakar UGM
Penambahan Kasus Ternak Terpapar PMK di Kota Bogor Meningkat
Jelang Idul Adha, Pemkab Bogor Bentuk Satgas PMK Tingkat Kabupaten
Wabah PMK, Arus Keluar Masuk RPH Bubulak Ditutup Hingga 29 Juni
FKH UGM Sampaikan Rekomendasi Penanggulangan Wabah PMK
Pemerintah Siapkan Kebijakan Tangani PMK Ternak di Tanah Air