NOLMETER.COM - Vaksin COVID-19 jenis Janssen (J&J) merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap. Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.
''Bagi masyarakat yang sudah menerima
vaksinasi COVID-19 dengan jenis
vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh
vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan
vaksinasi booster 3 bulan kemudian,'' ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Kementerian Kesehatan.
Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin
booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak. Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.
''Mekanisme pendataan
vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima
vaksin Janssen (J&J) akan melakukan
vaksinasi booster. Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima
vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis
vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya. Apabila belum mendapat
booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,'' ujar Setiaji ST. M.Si, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes.
Pemerintah terus meningkatkan cakupan
vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk
vaksinasi booster. Hingga hari Jumat (8/4) pukul 12.00 WIB,
vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74%) masyarakat Indonesia, lalu dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36%) masyarakat Indonesia, dan cakupan dosis 3 berada di 25.945.875 (12,46%).
Artikel Terkait
Kemenkes Tambah Regimen Baru Vaksin Booster Jadi 6 Jenis Vaksin
Kasus Konfirmasi Mingguan Terus Menurun, Vaksinasi Lengkap dan Booster Mutlak Diperlukan
Ini Alasan Kenapa Vaksinasi Booster Dijadikan Syarat Untuk Mudik , Supaya Lebih Jelas
Satgas Covid 19 Tekankan Vaksin Booster untuk Mudik Aman dan Bertanggung Jawab
Cakupan Vaksinasi Booster Konsisten Meningkat Sejak Januari 2022