Kemenag Siapkan Tiga Langkah Untuk Cegah Kekerasan Dan pelecehan Seksual Di Lembaga Pendidkan Agama

Andri B.Soleh
- Rabu, 15 Desember 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi pencabulan anak (Pixabay/Here and now, unfortunately, ends my journey on Pixabay )
Ilustrasi pencabulan anak (Pixabay/Here and now, unfortunately, ends my journey on Pixabay )

NOLMETER.COM - Adanya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di beberapa Lembaga Pendidikan Agama, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya  kasus serupa. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan investigasi.

“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya,” tegas Menag. 

Langkah kedua, lanjut Menag, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi. Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es. 

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung

“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” tegas Menag  

Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya  harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” tutup Menag Yaqut Cholil Qoumas

 

Editor: Andri B.Soleh

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Festival Kue Manco 2023 di Madiun Raih Rekor Muri

Selasa, 5 September 2023 | 07:00 WIB

Road to Kilau Raya 2023 Kembali Guncang Madiun

Minggu, 3 September 2023 | 15:41 WIB

Program Perkuliahan Jalur RPL, Simak Penjelasannya!

Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:50 WIB
X