Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai 18 Oktober 2021, Semakin Longgar!

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:05 WIB
Ilustrasi syarat perjalanan dengan pesawat terbang
Ilustrasi syarat perjalanan dengan pesawat terbang

NOLMETER.COM – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19 pada Senin, 18 Oktober 2021 di jawa-Bali. Perpanjangan dilakukan selama dua pekan ke depan atau hingga tanggal 1 November 2021.

Pada PPKM kali ini, terdapat 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang sudah masuk zona PPKM level 2. Sementara 9 kabupaten/kota termasuk dalam zona PPKM level 1.

Perpanjangan PPKM kali ini juga diiringi dengan beberapa pelonggaran menyusul situasi Covid-19 yang semakin membaik. Salah satunya adalah terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo dan Menlu Malaysia Ternyata Bicarakan Ini di Istana Merdeka

Jika pada pemberlakuan PPKM sebelumnya anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan untuk bepergian dengan pesawat, makan untuk kali ini pelonggaran diberikan kepada anak di bawah usia 12. Mereka diperkenankan menaiki pesawat terbang.

Meski sudah diijinkan terbang dengan pesawat, ada syarat bagi anak di bawah usia 12 tahun yang harus dipenuhi jika mereka ingin melakukan perjalanan udara di masa   perpanjangan PPKM kali ini.

Syaratnya adalah sang anak harus memiliki surat dari Satgas Covid-19 di daerahnya. Sang anak juga harus mendapatkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan tempat dimana ia tinggal.

Baca Juga: Ini Alasan Bus Transjakarta Koridor 1A Diperluas Rutenya Hingga Pantai Maju

Untuk penerbangan sesama wilayah Jawa-Bali tak membutuhkan hasil tes swab-PCR. Mereka cukup melakukan tes rapid antigen bagi yang sudah menerima 2 kali dosis vaksin.

Sementara bagi yang baru mendapatkan 1 kali disuntik dosis vaksin, maka masih harus melampirkan hasil tes negatif swab-PCR.

Pemerintah juga sudah membuka penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. Rute penerbangan internasional yang mulai dibuka adalah bandara Ngurah Rai, Bali. Tetapi pembukaan penerbangn internasional ini teap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes dan kesiapan satgas yang melayani penumpang.***

Editor: Abdul Kholik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tragedi 1968, Amerika vs Vietnam, 500 orang tewas!

Kamis, 16 Maret 2023 | 19:15 WIB
X