Nolmeter.com – Tarif untuk pajak kendaraan bermotor tampaknya akan ada aturan baru. Pemerintah akan segera membuat aturan baru tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor. Aturan baru tersebut akan mengatur adanya pembayaran pajak tambahan saat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ketentuan baru ini dimungkinkan berlakukan karena adanya aturan yang tertuang dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dimana dalam aturan HKPD disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat mengenaan pajak tambahan kepada masyarakat.
Seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam RUU HKPD, terdapat pasal yang memberi keluasaan kepada Pemerintah Daerah untuk menambahkan jenis pajak baru yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 22 September 2021
Opsen pajak sendiri adalah pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dengan persentase tertentu oleh Pemerintah Daerah.
Tak hanya itu, Pemerintah Daerah juga dapat mengenakan pajak tambahan lain seperti PAB (pajak alat berat), PBBKB (pajak bahan bakar kendaraan bermotor), PAP (pajak air permukaan), pajak rokok, dan lainnya.
Menurut Pemerintah, opsen pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kemandirian Pemerintah Daerah. Untuk skema pajaknya hingga saat ini memang masih belum resmi dibahas oleh Pemerintah. Namun kebijakan pajak daerah ini diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui RUU HKPD. RUU HKDP sendiri saat ini masih dalam pembahasan Pemerintah bersama DPR.
Baca Juga: Jelang Tanding Lawan Singapura, Squat Garuda Pertiwi Digenjot Latihan
Namun menurut Pasal 10 RUU HKPD dijelaskan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, pajak kendaraan bermotor ditetapkan paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi sebesar 1,5 persen. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif sebesar 8 persen.
Angka ini turun dari kebijakan sebelumnya yang kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak hingga 2 persen. Sementara untuk pajak progresif dua kendaraan bermotor atau lebih akan dikenakan biaya paling tinggi 10 persen.***
Artikel Terkait
Ade Yasin Lepas 83 Atlet Untuk Berlaga di PON XX
Hujan Angin Robohkan Pohon Dan Puluhan Rumah Di Bogor
Ini Asupan Makanan Yang Tepat, Untuk Cegah Resiko Dimensia Alzheimer
Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang di Jaksel, Jaktim dan Jakbar
Harga Emas Antam Hari Ini, 22 September 2021