NOLMETER.COM - Baru-baru ini mantan Ditjen Pajak Rafael Alun tengah menjadi perbincangan hangat lantaran kedapatan memiliki Safe Deposit Box berisi 37 miliar rupiah.
Menurut informasi, karena terendus sebuah pergerakan pencucian uang, PPATK mengambil tindakan untuk memblokir Safe Deposit Box milik Rafael Alun tersebut.
Bagi sebagian orang mungkin Safe Deposit Box masih terdengar asing. Yuk, kenali lebih jauh apa itu Safe Deposit Box dan apa saja yang boleh disimpan di dalamnya!
Dilansir dari website OJK (Otoritas Jasa Keuangan), layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan berupa kotak penyimpanan yang dirancang khusus dari bahan baja.
Tujuannya guna menjaga keamanan barang dan ditempatkan di ruang khasanah kokoh sekaligus tahan api.
Berikut Nolmeter.com merangkum fakta-fakta terkait Safe Deposit Box tersebut untuk pembaca tercinta.
Baca Juga: 5 Tips Mencegah Bau Mulut Saat Menjalani Ibadah Puasa Paling Ampuh
1. Biaya Sewa
Ada biaya sewa yang harus dibayar oleh nasabah. Biaya denda keterlambatan pembayaran dan kunci.
Jika kunci hilang, maka ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk penggantian kunci. Penyewa juga wajib menyaksikan pembongkaran Safe Deposit Box.
Perhatikan barang yang disimpan dalam Safe Deposit Box, pastikan memiliki salinan dokumen untuk disimpan dirumah.
Baca Juga: Banjir Pujian! Fujianti Utami Jadi Model Klip Lagu Trauma, Warganet Singgung Kisah Asmaranya
Bank tidak bertanggung jawab atas perubahan kualitas maupun kuantitas, rusak, hilangnya barang yang bukan kesalahan pihak bank. Atau rusak sebab force majeure misalnya bencana alam.
Artikel Terkait
Terkuak! Harta Rafael Alun Trisambodo Ternyata Masih Ada Tersimpan di Bank Lain, PPATK Temukan Di Safe Deposit
Belum Pernah Jenguk Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Terciduk Sibuk Cek Deposit
Fakta Terbaru Rafael Alun Trisambodo, Transaksi Tidak Wajar Hingga Pemblokiran Rekening
Terungkap Cara Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Harta, Diduga Jauh Lebih Banyak