NOLMETER.COM - AG telah ditetapkan sebagai pelaku dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.
AG berstatus kekasih Mario Dandy yang membawa sang kekasih bertemu dengan korban David.
AG berdalih ingin mengembalikan kartu pelajar dari David untuk berupaya membuat David bertemu dengan Sang kekasih Mario.
Namun pertemuan tersebut menjadi awalan dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.
Baca Juga: 6 Fakta Mengenai Boneka Barbie
Disaat kejadian AG datang bersama Mario dan 2 teman lelaki lainnya, di kabarkan satu teman lelaki lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AG mengadu kepada Mario bahwa ia diperlakukan tidak baik oleh David yang notabene adalah mantan kekasihnya.
Itu membuat Mario marah dan melakukan tindakan penganiayaan oleh korban sampai koma.
Berunjuk pada skenario kronologi tersebut membuat masyarakat yakin dan meminta untuk polisi menaikkan status AGS menjadi Tersangka.
Melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya, AG hanya ditetapkan sebagai pelaku karena usia.
" Ada perubahan status AG yang berawal anak yang berhadapan dengan hukum istilah saksi kini meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau istilahnya sebagai pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka." Jelas Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers (2/3/23).
Artikel Terkait
Agnes Monica Bertemu Dengan Sepasang Pelajar yang Jago Dansa
Membanggakan! Setelah Diajak Ketemu Agnes Mo, Dua Siswa Yang Viral Jago Dansa Mendapatkan ini Dari Erik Thohir
Kuasa Hukum Datangi KPAI Minta Bantuan untuk Agnes Gracia Pacar Mario Dandy yang Alami Stress
Agnes Pacar Mario Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Ke Tiga Dalam kasus Penganiayaan Mario