Kekasih Mario Dandy, AG Kini Menjadi Pelaku Penganiayaan David

- Jumat, 3 Maret 2023 | 18:34 WIB
Agnes dan Mario Dandy (agnsgraciiaaa)
Agnes dan Mario Dandy (agnsgraciiaaa)

NOLMETER.COM - Ujung penindakan lanjutan mengenai status perempuan berinisial AG (15) yang diberitakan menjadi dalang dari penganiayaan David (17).
 
Setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh sang kekasih Mario Dandy (20) kepada sang mantan D, AG hanya ditetapkan sebagai saksi.
 
AG baru ditetapkan sebagai pelaku dari penganiayaan tersebut setelah pemeriksaan selama 10 hari setelah peristiwa pada 20 Februari 2023 lalu.
 
"Peningkatan status ini membutuhkan waktu yang lama, karena kami harus mengikuti prosedur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, " Ungkap Kombes Hengki Haryadi 
 
 
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kami, 2 Maret 2023.
 
Karena AG berusia dibawah umur sehingga tidak hanya prosedur UU sistem Peradilan Anak saja, tetapi polisi juga melibatkan banyak ahli. 
 
"Kami melibatkan pekerja sosial untuk penelitian, kami juga harus melibatkan tim psikologi untuk melaksanakan pemeriksaan dan serangkaian tes tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar, " Jelas Kombes Hengki Haryadi.
 
Status AG kini menjadi pelaku yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 
 
 
Sebelumnya AG disebut sebagai saksi tetapi kini statusnya meningkat sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
 
"Kemudian ada perubahan status AG yang berawal anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lainnya sebagai pelaku," Tutur Kombes Hengki Haryadi.
 
Dalam kasus ini, AG telah dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP
 
Hal itu diungkapkan secara jelas oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya Kami, 2 Maret 2023.
 
Secara kronologi memang banyak masyarakat berpendapat bahwa AG lah yang menjadi dalang penganiayaan.
 
AG diisukan merencanakan seluruh pertemuan David kepada Mario Dandy sang kekasih.
 
AG berhasil mempertemukan David dan Mario dengan berdalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik David.
 
AG juga yang mengadu serta memicu kemarahan Mario kepada David dengan aduan bahwa ia diperlakukan tidak baik.
 
Banyak masyarakat yang bersikeras menegakkan keadilan bagi David karna yang dialami begitu tragis.***

Editor: Nur Nabila

Sumber: Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X