Penentuan Nasib Richard Eliezer, dalam Sidang Kode Etik Polri, Siapa Saja 8 Orang yang Menjadi Saksi?

- Kamis, 23 Februari 2023 | 19:50 WIB
Penentuan Nasib Richard Eliezer, dalam Sidang Kode Etik Polri, Siapa Saja 8 Orang yang Menjadi Saksi? (Twitter/@Paltwest)
Penentuan Nasib Richard Eliezer, dalam Sidang Kode Etik Polri, Siapa Saja 8 Orang yang Menjadi Saksi? (Twitter/@Paltwest)

NOLMETER.COM - Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, menjalani sidang etik.

Richard Eliezer menjalani sidang putusan etik untuk nasib selanjutnya ia sebagai anggota kepolisian di Gedung TNCC Mabes Polri.

Richard Eliezer menjalani sidang kode etik tersebut dilakukan secara tertutup dan dihadiri oleh anggota Kompolnas Benny Mamoto dan Pungky Indarti.

Baca Juga: Yuk Simak! Pentingnya Peran Orang Tua Dalam Menunjang Karir Anak Agar Meraih Masa Depan Yang Cemerlang

Dalam putusan sidang etik tersebut Karo Penmas Humas Mabes Polri mengumumkan hasil sidang yang dilaksanakan pada Rabu 22 Februari 2023.

Hal itu bersama dengan beberapa pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKP.

Pertimbangan hukum tersebut tercantum dalam pasal 12 ayat 1 huruf a, PP RI Nomor 1 tahun 2003.

Yakni, Richard Eliezer belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin atau pun kode etik dan pidana.

Richard Eliezer juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, dan telah melakukan meminta maaf di depan keluarga dalam persidangan.

Selain itu karena kejujurannya dalam menguak fakta dalam kasus tersebut dan Richard Eliezer juga telah dijadikan Justice Collaborator.

Selain itu karo penmas Mabes Polri juga menyebutkan sikap Richard Eliezer yang bersikap baik dan sopan dalam persidangan yang membuat lancarnya acara sidang tersebut.

Dan dalam hal itu dari usia yang masih muda yakni 24 tahun masih berpeluang mempunyai masa depan yang baik dengan perjanjian tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

Tindakan yang dilakukan Richard Eliezer dalam pembunuhan tersebut adalah dalam keadaan terpaksa.

Karena posisi jabatan Richard Eliezer adalah seorang Barada atau Tamtama Polri tidak bisa menolak perintah atasan.

Halaman:

Editor: aw

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X