Skandal Binomo : Setelah Indra Kenz Ditangkap, Siapa Selanjutnya?

- Minggu, 27 Februari 2022 | 07:05 WIB
Indra Kenz ditahan Mabes Polri terkait penipuan trading
Indra Kenz ditahan Mabes Polri terkait penipuan trading

 

NOLMETER.COM - Mabes Polri terus mendalami kasus penipuan yang dikenal sebagai skandal Binomo, yang telah menjerat Youtuber sekaligus pengusaha muda asal Medan, Indra Kenz.

Penyelidikan polisi akan terus dikembangkan dan kini akan mengarahkan peran dan keterlibatan pihak lainnya, yang diduga selama ini memasarkan trading dengan menggunakan aplikasi binomo.

Selain akan menggali keterangan dari influencer polisi juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pemilik aplikasi Binomo.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Minggu 27 Februari 2022, Ibukota Diguyur Hujan Siang Hari

Karena selama ini apikasi Binomo  sebenarnya tergolong ilegal di Indonesia namun mengapa bisa beroperasi dan menimbulkan korban.

Demikian seperti ditulis pmjnews.com dalam artikel berjudul "Polisi Selidiki Pemilik Aplikasi Binomo Pasca Tangkap Indra Kenz."

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya sedang mengumpulkan infomasi kemungkinan keterlibatan para influencer yang kerap tampil di media sosial sebagai pihak yang akan dimintai keterangan juga.

Baca Juga: Enam Ribu Warga Sumatra Barat Mengungsi Pascagempa M6,1

"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait kasus ini. Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," tukas Ramadhan, Sabtu 26 Februari 2022.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam pada hari Jumat (24/2) mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 20.10 WIB.

Indra Kenz terbukti terlibat dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Ameena Hana Nur Atta, Baru Diperkenalkan Langsung Punya Akun Instagram, Jangan Kaget Followernya ya

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Syaifuddin Sayuti

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X