Tersangka Kebakaran di Lapas Tangerang Bertambah 3 Orang

- Rabu, 29 September 2021 | 13:05 WIB
Ilustrasi kebakaran
Ilustrasi kebakaran

István Asztalos from Pixabay" data-credit="Pixabay" data-watermark="0" />NOLMETER.COM - Polda Metro Jaya mengumumkan 3 orang tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Ketiga tersangka tersebut masing-masing satu orang merupakan warga binaan Lapas serta dua orang lainnya adalah pegawai Lapas.

Penetapan 3 tersangka baru kasus kebakaran di Lapas Tangerang dilakukan di MaPolda Metro Jaya, hari Rabu 29 September 2021. Penetapan tersangka baru ini dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara beberapa hari lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, ketiga tersangka baru ini dinilai punya keterkaitan satu sama lain dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang. Misalnya, JNM yang merupakan warga binaan (narapidana), PBB (pegawai Lapas), dan RS (atasan PBB).

Baca Juga: BTS Akan Gelar Konser Offline di Amerika November Mendatang

"JNM diminta memasang kabel listrik oleh PBB. Jadi JNM ini dianggap lalai karena memasang instalasi listrik di Lapas, padahal dia bukan ahlinya," ujar kombes Yusri yunus. Sementara RS adalah atasan tersangka PBB. Dia adalah pegawai di Bagian Umum Lapas Tangerang.  

Dengan penetapan 3 tersangka baru, dengan demikian polisi sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiga tersangka baru ini akan mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari Jumat 1 Oktober 2021.

Sebelumnya, tiga orang pegawai lapas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Ketiganya masing-masing berinisial RU, S, dan Y. Setelah ditetapkan sebagai tersangka ketiga pegawai Lapas tersebut kemudian dinonaktifkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.***    

Editor: Syaifuddin Sayuti

Sumber: KKB dan KKSB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X