NOLMETER- Ferdy Sambo dan dua terdakwa lainnya yaitu Putri Chandrawathi, dan Kuat Maruf resmi mengajukkan kasasi ke Makhamah Agung (MA)
Ferdy Sambo dan kedua terdakwa lain merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa Fredy Sambo, Putri Candrawathi dan kuat Maruf diketahui sebelumnya melakukan banding atas vonis KKEP yang diterima pada Minggu, 28 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Pesinetron Senior Eeng Saptahadi Tutup Usia, Berkarya Sampai Akhir Hayat
Namun, banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak, tidak menyerah ia dan tersangka lain baru-baru mengajukan kasasi.
Dilansir dari Wikipedia, Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi.
Dalam kasasi terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung (MA).
Baca Juga: Argentina Resmi Umumkan Lawan Indonesia pada FIFA Matchday 19 Juni 2023 Mendatang
Kasasi sendiri berasal dari bahasa Perancis yaitu cassation yang berarti memecah atau membatalkan.
Diketahui Putri Chandrawathi lebih dulu mengajukan kasasi yaitu pada 9 Mei 2023.
Dilanjutkan dengan Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023.
Baca Juga: Geger Video Tak Senonoh berdurasi 47 Detik, Diduga Rebecca Klopper
Kemudian Kuat Maruf yang mengajukan kasasi pada 15 Mei 2023.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," ungkap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (22/5/2023)
Artikel Terkait
Ngeri! Remaja Membacok Siswa SMK Di Bogor Tanpa Alasan
Iseng Ngikutin Tutorial Membuat Miras di Youtube, 3 Pelanggan Pertama Tewas
Ferry Irawan Jalani Sidang Perdana Atas Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Pun Sampaikan Pesan ini!
Fakta Kasus Penganiayaan David, Ternyata AG Sudah Lakukan Ini dengan Mario Dandy
Banding Ditolak, AG Tetap Jalani Hukuman 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David!