NOLMETER.COM – AG divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada terdakwa anak AG 3,5 tahun penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Dalam persidangan, Hakim membeberkan bukti AG secara sah bersalah turut melakukan penganiayaan berat.
Baca Juga: Kemenkes Taiwan Sebut Ada Zat Pemicu Kanker di Indomie, Indofood Buka Suara
AG telah memberi keterangan palsu atau merekayasa cerita dirinya dilecehkan David sehingga Mario Dandy melakukan kekerasan.
Hakim juga mengungkap fakta lain jika AG justru sudah pernah berhubungan layaknya suami-istri dengan Mario Dandy.
AG akan jalani masa tahanan di LPKA selama 3,5 tahun atas kasus penganiayaan berat Mario Dandy terhadap David.
Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian menjelaskan bahwa Indonesia belum memiliki LPKA khusus untuk anak perempuan.
AG menjadi perempuan pertama dalam sel di LPKA untuk menjalani hukumannya selama 3 tahun lebih.
Ahmad Sofian mengatakan, guna jalani masa tanahananya kemungkinan AG akan dibuatkan sel khusus anak perempuan.
Ada pun kemungkinan lainnya, jika AG dapat menghabiskan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan perempuan dewasa.
Atas kasus ini, putusan banding yang diajukan AG telah mendapat jawaban dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Fakta Cuaca Panas dan Terik di Indonesia, Rekor Terpanas Ada di Kota Ini
Pengadilan Tinggi menolak banding dan memutuskan untuk menetapkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG.
Jadi, AG akan tetap dipenjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA sebagaimana putusan yang dijatuhkan Pengadilan.
Artikel Terkait
AG Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David, Ini Alasannya
Fakta Kasus Penganiayaan David, Ternyata AG Sudah Lakukan Ini dengan Mario Dandy
David Korban Penganiayaan Mario Dandy Keluar dari RS, Banjir Dukungan Netizen
Ketahui Asuransi Kesehatan yang Digunakan David Ozora Untuk Jalani Perawatan di RS, Untung atau Rugi?