NOLMETER.COM - Tragedi maut Kanjuruhan bermula saat pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (01/10/2022) lalu, lantaran pasca pertandingan tersebut menyebabkan ratusan korban meninggal dunia.
Tragedi maut Kanjuruhan terjadi karena supporter merasa kecewa timnya kalah dan mencoba turun ke tengah lapangan guna mencari para pemain dan official.
Upaya tersebut kemudian dicegah oleh tim keamanan, namun karena suporter terlalu anarkis polisi kemudian menembakkan air mata yang menyebabkan penumpukan masa dan menyebabkan tragedi maut di Kanjuruhan.
Akibat gas air mata yang ditembakkan polisi tersebut tragedi maut Kanjuruhan menyebabkan sebanyak 135 orang meninggal dunia.
Korban yang meninggal dunia mayoritas mengalami sesak nafas dan terinjak-injak karena panik.
Pihak kepolisian kemudian menetapkan enam tersangka dalam kasus Tragedi maut kanjuruhan.
Terbaru, Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dalam perkara tragedi Kanjuruhan yang berperan sebagai pemimpin pasukan pengendalian massa pada (16/3/2023) dinyatakan tidak bersalah.
Hakim menilai bambang tidak layak disalahkan karena ia memiliki tugas untuk melerai massa yang anarkis.
Kemudian, sidang tragedi kanjuruhan Pengadila Negeri Kanjuruhan menjatuhkan vonis bebas kepada Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, sebab gas air mata yang di tembakkan tersebut terkena angin.
Diketahui Bambang merupakan satu dari kepolisian yang didakwa karena ia yang memerintahkan untuk melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
"Gas air mata tersebut tak sampai ke tribun selatan karena terbawa angin. Hal ini diperkuat keterangan ahli," kata hakim.
Lebih lanjut, menurut Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, gas air mata yang ditembaknya bukan berasal dari pasukan dalmas, melainkan dari pasukan brimob yang dipimpin Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan.
Karena tembakan anak buah Hasdarmawan tersebut kata Hakim, memicu kepanikan penonton sehingga banyak menjatuhkan banyak korban jiwa akibat panik terhimpit dan terinjak-injak saat hendak keluar di pintu 13.
Sebagai info Hasdarmawan telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.***
Artikel Terkait
Soal Tragedi Kanjuruhan Malang YLBHI Pertanyakan Pengunaan Gas Air Mata Yang Dilarang FIFA
Ini Dia Pernyataan Sikap YLBHI Tentang Tragedi Kanjuruhan Selengkapnya
Tragedi Kanjuruhan Belum Ada Kejelasan! Momen Korban Rayakan Ultah Tanpa Ortu Ini Bikin Netizen Tersentuh
Masih Menyisahkan Duka Tragedi Kanjuruhan, Orangtua Korban : Kami Menginginkan Keadilan