Agnes Pacar Mario Dandy Resmi di Tahan Usai Jalani Pemeriksaan Ke - 2 Selama 6 Jam.

- Jumat, 10 Maret 2023 | 14:57 WIB
Agnes Pacar Mario Dandy Resmi di Tahan (Instagram @mariodandyss)
Agnes Pacar Mario Dandy Resmi di Tahan (Instagram @mariodandyss)


NOLMETER.COM - Proses hukum masih terus berlanjut atas penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy anak dari mantan pejabat pajak Jakarta Selatan.

Penganiayaan yang dilakukan Mario telah menyeret berbagai pihak, salah satunya kekasih Mario, Agnes yang berinisial AG kemarin diperiksa semala 6 jam di Polda Metro Jaya.

Dari kabar yang beredar, Agnes memiliki keterlibatan dalam aksi penganiayaan terhadap David, ia memegang peran sebagai provokator aksi penganiayaan dan merekam video aksi penganiayaan terhadap David.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Usaha Beternak Paling Menguntungkan di Tahun 2023Baca Juga: 6 Rekomendasi Usaha Beternak Paling Menguntungkan di Tahun 2023

Sempat sebelumnya, Agnes telah menjalani pemeriksaan pada tanggal (2/03/2023) dan ditetapkan polisi sebagai anak yang berkonfik dengan hukum dan pelaku karena usianya yang masih dibawah umur.

Namun, Pacar Mario Dandy, Agnes Gracia (AG) kembali menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan akhirnya resmi ditahan pada (9/3/2023).

Agnes kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKAS) Cipayung, Jakarta Timur.

Mengutip dalam channel YouTube Intens Investigasi Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan,
usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam Agnes diputuskan akan ditangkap dan ditahan.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG," ujar Hengki

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam, dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih 6 jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki Haryadi.

Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Film Berkedok Iklan Sirup,dan Kenapa Iklan Sirup Ini Hanya Ada di Bulan Ramadhan?

"Penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) tujuh hari, dari kewenangan penyidik untuk melakukan penanganan" tambah Hengki Haryadi

Hengki Haryadi juga menambahkan Agnes ditahan berdasarkan UU sistem peradilan anak.

Adapun waktu penahanan bisa diperpanjang, jika waktu yang diperlukan saat penyidikan tidak cukup.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan", beber Hengki.

Halaman:

Editor: aw

Sumber: Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X