NOLMETER.COM - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri dan dapat diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau uang tunai.
Adapun waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Namun, secara umum, mereka membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi lima kategori, yaitu Mubah, Wajib, Sunnah, Makruh, dan Haram.
Sebaiknya, kita mengeluarkan zakat fitrah pada waktu yang paling dianjurkan agar mendapatkan pahala yang maksimal.
Selain itu, mengeluarkan zakat fitrah pada waktu yang tepat juga membantu memastikan bantuan yang diberikan dapat disalurkan kepada orang yang membutuhkan sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
1. Mubah
Kategori waktu mubah adalah waktu yang paling awal untuk membayar zakat fitrah. Kategori waktu ini dimulai sejak awal bulan Ramadhan dan berakhir pada akhir bulan Ramadhan. Kategori waktu ini disebut mubah karena membayar zakat fitrah pada waktu ini tidaklah dianggap wajib dan tidak akan menimbulkan dosa jika tidak membayar zakat fitrah pada waktu ini.
2. Wajib
Kategori waktu wajib adalah waktu yang dianggap sebagai waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah. Kategori waktu ini dimulai dari saat terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan hingga terbit matahari pada hari pertama bulan Syawal. Membayar zakat fitrah pada waktu ini dianggap sebagai wajib dan tidak boleh ditunda hingga melewati waktu yang telah ditentukan.
3. Sunnah
Kategori waktu sunnah adalah waktu yang dianjurkan oleh para ulama untuk membayar zakat fitrah. Waktu ini berada di antara waktu wajib dan waktu sholat Idul Fitri. Para ulama menyarankan untuk membayar zakat fitrah pada waktu ini agar bisa mempercepat mendapatkan keberkahan di bulan Syawal.
4. Makruh
Kategori waktu makruh adalah waktu yang sebaiknya dihindari untuk membayar zakat fitrah. Waktu ini dimulai dari setelah shalat Idul Fitri hingga akhir tanggal 1 Syawal. Membayar zakat fitrah pada waktu ini dianggap sebagai makruh karena dikhawatirkan zakat fitrah yang dibayarkan tidak akan sampai kepada penerima zakat atau tidak digunakan dengan baik.
Baca Juga: Kajian Ramadhan: Niat dan Tata Cara Mandi Sunnah Hari Raya Idul Fitri
5. Haram
Kategori waktu haram adalah waktu yang tidak diperbolehkan sama sekali untuk membayar zakat fitrah. Waktu ini dimulai setelah tanggal 1 Syawal dan seterusnya. Jika membayar zakat fitrah pada waktu ini, maka zakat fitrah yang dibayarkan dianggap tidak sah dan tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Artikel Terkait
Apa Perbedaan Infaq, Sedekah, Zakat, Wakaf, dan Hibah?, Simak Penjelasannya..
Zakat Fitrah: Berikut ini Keutamaan, Ketentuan, dan Kapan Diserahkan?
Kajian Ramadhan : Simak Selengkapnya Niat Zakat Fitrah dan Doa Setelah Zakat Fitrah
Terlengkap, Berikut Niat Zakat Fitrah Bagi diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, atau orang yan