NOLMETER.com - Usulan kenaikan biaya haji disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Komisi VIII DPR saat menggelar paparan kerja pada Kamis, 19 Januari 2023.
Jamaah diharuskan menanggung beban kenaikan biaya haji sebesar Rp 69,1 juta setelah tahun sebelumnya hanya menanggung Rp 39,8 juta.
Selisih kenaikan biaya haji tahun 2023 dengan sebelumnya di tahun 2022 cukup besar yaitu lebih dari Rp 29 juta.
Baca Juga: Ferry Irawan Beri Klarifikasi Terkait Penganiayaan Ke Venna Melinda, Netijen Tak Percaya
Pemerintah mengusulkan untuk mengurangi subsidi perjalanan biaya ibadah haji untuk para jemaah dari 59,46% di tahun 2022 menjadi 30% biaya perjalanan di tahun 2023.
Biaya haji keseluruhan di tahun 2023 sebesar Rp 98.893.909 dengan persentase yang dibayar oleh jemaah sebesar Rp 69.193.733 (70%) dan subsidi pemerintah sebesar Rp 29.700.175 (30%).
Menanggapi kenaikan biaya haji tahun 2023, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menolak usulan dari Menteri Agama menaikkan biaya haji menjadi Rp 69,1 juta.
Bukhori melihat hal tersebut sangat memberatkan jemaah haji lantaran kenaikan yang sangat besar walaupun nantinya jemaah akan tetap mengusahakan untuk mencari dana tersebut.
"Mereka pasti berbondong-bondong, tetap akan berangkat, tapi dengan menggerutu," ujar Bukhori di Kantor DPP PKS, Jum'at 20 Januari 2023.
Baca Juga: 10 Ide Usaha Ibu Rumah Tangga Tanpa Modal Besar, Wajib Kamu Coba
Artikel Terkait
Usulan Biaya Haji 2023 Naik Menjadi 69 Juta, Wakil Ketua Komisi 8 DPR Sebutkan Biaya Masih Dapat Berubah
Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Disorot, Biaya Haji dari Malaysia Lebih Murah, Apa Alasannya?
Biang Keladi dan Alasan Naiknya Biaya Haji 2023
Wacana Kenaikan Biaya Haji 2023: Hingga Naik 2 Kali Lipat?