NOLMETER.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Justice, di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup. Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin, Pemerintah Kabupaten Bogor, menyambut baik dan turut berbangga atas didirikannya Rumah Restorative Justice ini sebagai pilot project di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
“Kami apresiasi upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk membantu penyelesaian berbagai perkara di tengah masyarakat, diluar jalur hukum formal, demi memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan mediasi perdamaian, serta musyawarah antara pihak tersangka dan korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” ungkap Burhanudin.
Burhanudin berharap Rumah Restorative Justice yang diresmikan Kajari Kabupaten Bogor, Rabu (18/5) ini, bisa menghindari resistensi, serta keharmonisan tetap terjalin di tengah masyarakat. Ia juga yakin masyarakat Kabupaten Bogor turut menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Justice ini.
Baca Juga: Tuntut Keadilan, Puluhan Petani Jalan Kaki Dari Cisolok Sukabumi ke Istana Presiden Jakarta
“Saya harap Rumah Restorative Justice ini nantinya hadir di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bogor untuk mendukung terwujudnya visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman, dan berkeadaban,” harapnya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung, dan akan dicanangkan beberapa Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor.
Restorative Justice, tutur Agustian, adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak yakni pelaku, korban, keluarga, maupun masyarakat atau pihak-pihak lain sehingga terjadi pemulihan keadaan yang memperhatikan kepentingan-kepentingan dari pihak pelaku dan korban.
“Kita melihat di Desa Pasir Mukti ini lingkungannya kompleks, sehingga potensi-potensi persinggungan dan perbedaan pendapat sangat tinggi,” ujarnya.
Menurut Agustian, tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice, Kejaksaan Agung sudah menentukan yakni untuk kasus dengan hukuman pidana dibawah lima tahun saja, dan bukan residivis. Ketika tersangka mendapatkan restorative justice nantinya akan dihentikan penuntutannya. Ini adalah penyelesaian perkara pidana dengan sebuah metode restorative justice, dan tentunya akan diakukan secara selektif.
“Kedepannya akan terus kita tambah Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor secara bertahap, dan tentunya dengan berkoordinasi dan difasilitasi oleh Pemkab Bogor,” tandas Agustian Sunaryo.
Artikel Terkait
Warga Kabupaten Bogor Bisa Fitnes Gratis Di Taman
Mubes KWB, Bima Arya : Lebih Pererat Hubungan Kota dan Kabupaten Bogor
Pemkab Bogor Raih Rapor "B" Akuntabilitas Kinerja Dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Perkuat Karsa Bogor Berkeadaban, Pemkab Bogor Segera Terbitkan Perda Pondok Pesantren
Ade Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Laporan Keuangan Kabupaten Bogor