Kota Depok Terapkan Aturan Ganjil Genap di Akhir Pekan

- Kamis, 25 November 2021 | 14:00 WIB
Ilistrasi. Kota Depok akan lakukan uji coba aturan ganjil genap di kawasan Margonda
Ilistrasi. Kota Depok akan lakukan uji coba aturan ganjil genap di kawasan Margonda



NOLMETER.COM - Pemerintah Kota Depok akan menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di akhir pekan.

uji coba penerapan aturan ganjil genap ini akan dilaksanakan pada akhir pekan 4 - 5 Desember 2021.
Rencananya, uji coba aturan ganjil genap akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan waktu pelaksanaan mulai pkul 12.00 hingga 18.00, atau berlaku selama 6 jam

aturan ganjil genap di akhir pekan diberlakukan di sepanjang Jalan Margonda Raya. Dimulai dari jalan layang UI hingga simpang Ramanda.

Baca Juga: Squad Garuda Siap Hadapi Myanmar Nanti Malam

Pemberlakuan aturan ganjil genap dimaksudkan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan Margonda Raya.

aturan ganjil genap ini hanya menyasar kendaraan roda empat atau mobil. Sementara kendaraan lain seperti motor, kendaraan umum, ambulans, dan kendaraan darurat lainnya tetap diijinkan melintas.

Petugas kepolisian dan aparat dari Dishub Kota Depok akan melakukan penjagaan di titik masuk menuju kawasan  Jalan Margonda Raya. Yakni di bundaran UI, simpang Juanda, dan simpang Ramanda.

Baca Juga: Waspada Perubahan Cuaca Mendadak di Jakarta

Meski penerapan aturan ganjil genap baru akan diujicobakan pekan depan, namun sosialisasi sudah dilakukan guna memberi informasi kepada pengguna jalan di Kota Depok, khususnya di kawasan jalan Margonda Raya.

Pihak kepolisian bersama pemerintah Kota Depok akan melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan ganji genap ini, setelah uji coba dilakukan.

Apakah penerapan aturan ganjil genap dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Margonda Raya atau tidak. Jika dinilai efektif, bukan tidak mungkin aturan ganjil genap akan diterapkan secara permanen.***

Editor: Abdul Kholik

Sumber: Instagram @lantasrestrodepok

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Awas!! Pejabat Dilarang Bukber: Perintah Jokowi

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:30 WIB
X