NOLMETER.COM - Pemerintah Kota Depok akan menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di akhir pekan.
uji coba penerapan aturan ganjil genap ini akan dilaksanakan pada akhir pekan 4 - 5 Desember 2021.
Rencananya, uji coba aturan ganjil genap akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan waktu pelaksanaan mulai pkul 12.00 hingga 18.00, atau berlaku selama 6 jam
aturan ganjil genap di akhir pekan diberlakukan di sepanjang Jalan Margonda Raya. Dimulai dari jalan layang UI hingga simpang Ramanda.
Baca Juga: Squad Garuda Siap Hadapi Myanmar Nanti Malam
Pemberlakuan aturan ganjil genap dimaksudkan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan Margonda Raya.
aturan ganjil genap ini hanya menyasar kendaraan roda empat atau mobil. Sementara kendaraan lain seperti motor, kendaraan umum, ambulans, dan kendaraan darurat lainnya tetap diijinkan melintas.
Petugas kepolisian dan aparat dari Dishub Kota Depok akan melakukan penjagaan di titik masuk menuju kawasan Jalan Margonda Raya. Yakni di bundaran UI, simpang Juanda, dan simpang Ramanda.
Baca Juga: Waspada Perubahan Cuaca Mendadak di Jakarta
Meski penerapan aturan ganjil genap baru akan diujicobakan pekan depan, namun sosialisasi sudah dilakukan guna memberi informasi kepada pengguna jalan di Kota Depok, khususnya di kawasan jalan Margonda Raya.
Pihak kepolisian bersama pemerintah Kota Depok akan melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan ganji genap ini, setelah uji coba dilakukan.
Apakah penerapan aturan ganjil genap dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Margonda Raya atau tidak. Jika dinilai efektif, bukan tidak mungkin aturan ganjil genap akan diterapkan secara permanen.***
Artikel Terkait
Waspada Perubahan Cuaca Mendadak di Jakarta
Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 25 November 2021, Jangan Lupa Ada Laga Timnas Matchday VS Myanmar
Squad Garuda Siap Hadapi Myanmar Nanti Malam
Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini, 25 November 2021, Aldebaran Berburu Tokoh Lain
Harga Emas Antam Hari Ini, 25 November 2021