Penerapan Uji Emisi di DKI Jakarta, Ini Lokasi Uji Emisi Gratis untuk Mobil dan Motor

- Kamis, 4 November 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Lokasi uji emisi gratis di  DKI Jakarta (Pixabay)
Ilustrasi. Lokasi uji emisi gratis di DKI Jakarta (Pixabay)

NOLMETER.COM – Kebijakan aturan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan diterapkan mulai 13 November 2021. mobil dan motor yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi tilang.

Sebelum penerapan uji emisi dilaksanakan, pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan uji di bengkel uji emisi, kios uji emisi, maupun kendaraan keliling uji emisi. Untuk uji emisi ini, pemilik kendaraan dikenakan biaya yang bervariasi.

Namun pemilik mobil dan motor dapat juga memanfaatkan lokasi uji emisi gratis yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Aktif Lagi di Instagram, Rachel Vennya Minta Maaf Secara Terbuka

uji emisi gratis dilakukan di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan. Kendaraan yang bukan registrasi DKI Jakarta juga diberikan pelayanan yang sama di lokasi ini.

Uji emisi kendaraan bermotor mobil dan motor gratis dibuka setiap hari Selasa dan Kamis dengan  pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Proses uji emisi berlangsung singkat. Setiap kendaraan yang diuji hanya diperlukan kurang lebih lima menit. Setelah uji emisi dilakukan, pemilik kendaraan tinggal menunggu dikeluarkannya tanda bukti uji emisi yang berlangsung sekitar 10-15 menit.

Baca Juga: Waspada Hujan Merata di Semua Wilayah Ibukota Jakarta

Untuk sementara ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum menerapkan kuota, namun kendaraan bermotor yang dilayani akan disesuaikan dengan waktu operasional.

uji emisi gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ini dibagi dalam tiga bagian, yakni kendaraan sepeda motor, roda empat dan roda empat dengan bahan bakar solar.

Bagi kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan tanda bukti uji emisi yang berlaku selama  satu tahun.

Sedangkan bagi warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, akan diminta untuk melakukan perawatan kendaraan di bengkel.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini, 4 November 2021, Aldebaran Akhirnya Tahu Kebusukan Irfan

Ambang batas karbon monoksida yang ditentukan adalah 5,5 persen dan hidrokarbon sebesar 2.400 ppm.

Halaman:

Editor: Abdul Kholik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Awas!! Pejabat Dilarang Bukber: Perintah Jokowi

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:30 WIB
X