NOLMETER.Com - Terkait fenomena joged pargoy yang belakangan ini viral, Komisi MUI Jember mengeluarkan fatwa. Fatwa tersebut berisi larangan untuk berjoged pargoy.
Seperti dilasir dari website resmi MUI Jember, hal ini didasarkan pada hasil rapat terbatas pada tanggal 19 November 2022 lalu.
Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022: Maroko Bekuk Belgia 2-0
Sementara itu, menanggapi fatwa ini, netijen, dalam uggahan akun IG @bukittinggiku_ig, terbelah menjadi dua kubu.
Kubu yang pertama mendukung keputusan MUI itu demi kemaslahatan bersama. Sebuah akun menulis,
"Masyaallah, tabarakallah, saya setuju dengan pendapat itu karena banyak orang yang melakukan ini wanita dan jelas itu haram. Semoga Allah melindungi kita."
Sementara itu akun lainnya menuliskan komentar senada,
"Setuju damin, memang hal demikian atau yang mirip dengan pargoy itu gak ada manfaatnya kecuali mencari kepopuleran. Dan yang dilihat bukan kreatifitas, tapi lihat yang lain, Jadinya maksiat."
Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022: Alvaro dan Niclas Cepat Sesuaikan Posisi Adu Serangan Spanyol vs Jerman
Berbeda dengan netijen Instagram, para penghuni Twitter kebanyakan menyayangkan fatwa tersebut. Sebuah akun menulis,
"MUI Jember haramkan joged pargoy. Makanya jangan sering main-main dan tik-tokan, mbah. Nanti pingsan. Kalau alasannya pamer aurat dan memicu syahwat. Hidup nggak sekadar halal dan haram."
Artikel Terkait
Perjalanan Ananda Soebandono, Kakak Alyssa Soebandono yang Menemukan Jalan Kristus
CEO Hook Entertainment Rilis Permintaan Maaf Resmi dan Bertanggung Jawab Atas Pembayaran Lee Seung Gi
BTS Raih Daesang ke-68, Inilah Daftar Pemenang MAMA Awards 2022 Hari 1
Viral! Pinkan Mambo Suruh Billar dan Lesti Cerai