Polisi Segera Gelar Perkara, Status Rachel Vennya Diumumkan Jumat

- Rabu, 3 November 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi. Status Rachel Vennya ditentukan Jumat setelah polisi gelar perkara (Youtube @Boy William)
Ilustrasi. Status Rachel Vennya ditentukan Jumat setelah polisi gelar perkara (Youtube @Boy William)

NOLMETER.COM – Setelah melakukan pemeriksaan kedua terhadap selebgram Rachel Vennya, polisi akan segera gelar perkara kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Gelar perkara lanjutan akan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat, 5 November 2021. Usai gelar perkara polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dari hasil gelar perkara, polisi akan menentukan status selebgram Rachel Vennya. Apakah sang selebgram ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Baca Juga: Pria Perlu Waspadai Dan Kenali Kanker Prostat Seperti Diderita Pak SBY, Ini Cara Deteksi Awal Gejalanya

Termasuk memeriksa kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa.

Disinggung apakah Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnia bisa menjadi tersangka, polisi belum bisa memastikan.

Meski demikian peluang itu ada, namun polisi tetap meminta masyarakat menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah menjalani pemeriksaan kedua pada Senin, 1 November 2021. Ketiganya diperiksa karena kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, usai pulang dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Terbaru! Aturan Perjalanan Udara, Terbang Tak Wajib Tes PCR

Sementara kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, menegaskan bahwa Rachel Vennya siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Termasuk siap jika ditetapkan sebagai tersangka.

Rachel Vennya pun menyatakan bahwa dirinya akan taat, kooperatif dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular dalam kasus ini.***

Editor: Abdul Kholik

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X