NOLMETER.COM - Setelah menuai polemik sejak munculnya promosi miras kontroversial Holywings ditutup. Ijin usaha 12 gerainya di Jakarta dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penutupan 12 gerai Holywings yang menjadi pusat kehidupan malam di sejumlah lokasi di ibukota ini mendapat reaksi dari netizen di media sosial.
Keduabelas gerai Holywings yang ditutup adalah yang berlokasi di Epicentrum Kuningan, Kelapa Gading, Tanjung Duren, Gunawarman, PIK, Pondok Indah, Senayan, Jaksel Rooftop, Jaksel Garrison, PIK 2 Dragon, Citra 6 dan Gatsu.
Baca Juga: BMKG : Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang di Jakarta Siang dan Sore Hari
12 gerai Holywings itu dicabut ijinnya oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran di lapangan.
Selama ini ternyata gerai Holywings di ibukota tidak memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Sertifikasi KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol dan makanan kecil di tempat usaha mereka.
Sedangkan Holywings Grup di Jakarta hanya memilki Surat Keterangan Pengecer atau SKP KBLI 47221. Artinya surat itu hanya untuk pengusaha yang menjual eceran minuman beralkohol. Sertifikat itu juga tidak memperbolehkan pemilik usaha membolehkan pembeli minum alkohol di tempat.
Baca Juga: 72.092 Jemaah Haji Indonesia sudah berada di Tanah Suci
Netizen atau warganet yang dalam beberapa hari belakangan ini menggemakan penolakan Holywings di dunia maya dan mendesak penutupan gerai tersebut pun bereaksi.
Artikel Terkait
Cukupkah Holywings Minta Maaf Terkait Promosi Miras Yang Mencatut Nama Muhammad ?
Holywings Meratap Minta Belas Kasihan, 6 Karyawan Ditahan Polisi
DPRD Kota Bogor Dorong Pemkot Tutup Permanen Elvis Cafe Eks Holywings
12 Gerai Holywings di Jakarta Dibekukan Gubernur DKI Jakarta